masukkan script iklan disini
Berita Patroli, Pemalang -Tugas pengawasan jalannya Pemerintahan diawali dengan pemerintahan terkecil adalah RT, dalam hal ini sebagai acuan kontrol sosial adalah pengelolaan sumberdaya manusia sebagai dasar. Senin, 12/7/2022.
Terkait berita yang di media sosial sangat santer terkait BLT-DD Desa Datar Kecamatan Warungpring bahwasannya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dipotong untuk keperluan sedekah bumi di Desa Datar.
Dari berita yang beredar ada kesalah pahaman tentang hal ini, kemudian Pihak Kecamatan mengklarifikasi ke sejumlah warga dan Rukun Tetangga setelah adanya berita miring di Desa Datar tentang BLT-DD.
Awak Media meminta pendapat kepada Camat Bambang di Kantor Kecamatan Warungpring.
Hasil klarifikasi dari Camat Bambang BLT-DD Desa Datar bahwa sebetulnya bukan pemotongan atau disunat, KPM menerima haknya utuh, karena ada iuran Rp 50.000,-/KPM untuk rencana Ruwatan Desa maka dengan sendirinya KPM memberikannya secara ikhlas.
Karena menurut aturan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun penyelesaian isu ini sudah diklarifikasi Camat Bambang sampai memanggil Kades Datar dan para RT untuk mengembalikan yang dianggap warga itu pemotongan dan diberi edukasi tentang aturan main BLT-DD bahwa dengan dalih apapun tidak boleh ada pemotongan.
“Dan kesimpulan dari pembinaan saya dana yang telah mereka kumpulkan untuk iuran Ruatan akhirnya segera dikembalikan kepada Kelompok Penerima Manfaat, begitu sesuai dari keterangan Pak Kades Datar beserta RT nya ” Pungkas Bambang. ( As)