Iklan

Komplotan Residivis Curanmor Berhasil di Ringkus Oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Belik Pemalang

AKTUAL NUSANTARA
Minggu, 04 Desember 2022, 23.00.00 WIB Last Updated 2023-05-31T21:12:53Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Berita Patroli | Pemalang - Unit Reserse Kriminal Polsek Belik berhasil meringkus komplotan tersangka pencurian dan pemberatan ( Curanmor), di wilayah Desa Sikasur kecamatan Belik Kabupaten Pemalang. Pada  Minggu, 4 Desember 2022


Dalam proses penangkapan tersangka kurang dari 5 jam komplotan itu berhasil di ringkus, di sebuah kontrakan bersama barang hasil curiannya.


Pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi di rumah korban yakni Muhamad Resva yang merupakan warga Desa Sikasur, RT 04 RW 06 Belik Pemalang.


Kejadian pencurian itu sekitar pukul 03.00 Wib dini hari pada Minggu ( 04/12), dengan mengondol dua Unit Sepeda  berjenis Honda CRV dan Yamaha N-Max.


IPTU Zaenudin Kapolsek Belik membenarkan kejadian tersebut," Para tersangka berhasil kita amankan".

Ada empat tersangka yang kita amankan  diantaranya, LH (23) warga  Desa Kapringan Rt 10 Rw 03 Kec Krangkeng Kab Indramayu, SRA (30) tahun,Desa Kapringan Kec Kapringan Kab indramayu, AS (27)  warga Desa Vunung Pasir Jaya Rt 07 Rw 06 Kec Pugung Roharjo Kab Lampung Timur, dan SPN (29) warga Desa Mangli Rt 01 Rw 02 Kec Randudongkal Kab Pemalang.


Kasus pencurian dengan pemberatan (Curanmor), terjadi di Desa Sikasur sekitar Jam 03.00 pagi tadi. 


Mereka melakukan aksinya dengan cara memasuki garasi rumah yang tergembok. Kemudian merusaknya lalu mengambil dua buah  unit sepeda motor yang terparkir di dalam garasi. Ungkap Kapolsek belik 


Mereka merupakan komplotan Residivis dengan kasus yang sama dan penangkapan dilakukan di Desa Sodong Basari, di sebuah kontrakan bersama barang bukti yang mereka curi. Pungkasnya 



Editor : Surya





Komentar

Tampilkan

Terkini